Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 16710
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو الْكَلْبِيُّ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا قَالَ أَبِي وَقَالَ يُونُسُ وَإِذَا بَاعَ الرَّجُلُ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Amru Al Kalbi] dan [Yunus] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Hasan] dari [Uqbah bin Amir] bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." Bapakku berkata; Yunus menyebutkan, "Dan jika seorang laki-laki menjual sesuatu dari dua orang laki-laki."


      1   ...   16707   16708   16709   16710   16711   16712   16713   ...   26363